Senin, 04 Oktober 2010

Akhiri Konflik, UVRI Perlu Islah
MAKASSAR, UPEKS--Berlarutnya kemelut internal UVRI selama 17 tahun mendapat rspon dari Ketua Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta, H Mokhtar Noer Jaya.
Mokhtar yang juga mantan anggota DPR-RI itu sangat mengharapkan, konflik dapat diselesaikan secepatnya.
Pertimbangannya, ekses konflik akan merugikan mahasiswa karena, mereka bakal tak diakui masyarakat dan pemerintah.
Sebagai ketua Asosiasi, dia akan membicarakan persoalan itu dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, tandas Mukhtar.
Hal senada diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah IX, Basri Wello. Sangat tepat jika, perpecahan itu mampu disatukan kembali.
''Untuk menilai, mana legal dan tidak legal, bukanlah kewenangan kopertis. Itu harus melalui proses di pengadilan,'' ujar Basri Wello.
"Yayasan yang terdaftar di kopertis adalah versi Andi Oddang. Masalahnya, karena terdapat dua rektor,"ujarnya.
Menanggapi hal itu, Rektor UVRI yang dilantik Andi Oddang, Drs Baso Amran Amir Msi juga angkat bicara.
Baso Amran yang didampingi Pembantu Rektor (PR) I, Drs AM Ramli Syarif M Hum dan Dekan Ekonomi UVRI, M Charda menegaskan, pihak yang sah menjalankan proses pendidikan, adalah Yayasan Karya Darma Daerah Makassar (YKDDM).
Penegasan Kopertis dan Ketua Asosiasi sudah tepat. Yayasan yang berhak menjalankan proses pendidikan adalah yayasan dibawahi Andi Oddang.
''Konsekwensinya, UVRI hanya satu, tidak ada UVRI lain. Hanya saja, Drs Waris Nur membangkang. Buktinya, membuat yayasan YPTKD dan mengangkat Dr Syamsu Kamaruddin sebagai rektor.
"UVRI cuma satu, tidak ada UVRI versi Antang, UVRI versi Bawakaraeng dan UVRI versi WR Supratman. Semuanya berada dibawah yayasan versi Andi Oddang,'' tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar